WEDA, Kalesang – Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan peninjauan awal di Plaza Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, bearu-baru ini.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, legalitas usaha, serta perlindungan konsumen di pusat perbelanjaan tersebut.
Peninjauan ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola pusat perbelanjaan guna memastikan terpenuhinya aspek legalitas usaha, standar pelayanan publik, serta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, bersama jajaran melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi operasional Plaza Weda. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola usaha yang tertib hukum dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengidentifikasi pemenuhan dokumen legalitas usaha, sistem pelayanan informasi, serta kesesuaian standar operasional yang diterapkan oleh pengelola. Sertifikasi yang direncanakan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam memberikan layanan terbaik bagi pengunjung maupun pelaku usaha yang beroperasi di dalamnya.
“Melalui proses sertifikasi ini, diharapkan pusat perbelanjaan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing di daerah,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan jajarannya terhadap pusat perbelanjaan di daerah.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola pusat perbelanjaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, sistem pelayanan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar proses sertifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
