Pemerintah Izinkan Kenaikan Tiket Pesawat Domestik 9–13 Persen Mulai April 2026
Jakarta, Kalesang – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada April 2026 sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat konflik geopolitik global.
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyeimbang antara menjaga keberlanjutan industri penerbangan dan memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Pemerintah menetapkan batas kenaikan agar tidak terlalu membebani penumpang, meskipun tekanan biaya operasional maskapai meningkat,” ujarnya.
Baca juga: Panen 615 Kg, Program TEKAD Sukses Dongkrak Ekonomi Petani Desa Sosowomo
Baca Juga: Dampak Geopolitik Timur Tengah, Harga Plastik di Ternate Melonjak hingga 70 Persen
Kenaikan harga tiket ini dipicu oleh melonjaknya harga avtur di pasar internasional, yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai penerbangan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari dampak konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok energi global.
Untuk menekan dampak kenaikan harga, pemerintah juga memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Nilai subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya yang meningkat.
