TERNATE, Kalesang.id – Pemerintah pusat menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024 kepada daerah sebagai bagian dari kebijakan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah pada 2026.
Dalam surat nomor S-75/PK/2026 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, penyaluran dana telah dilakukan dalam bentuk tambahan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menyebut tambahan dana transfer daerah diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta menyelesaikan sebagian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Secara nasional, dana untuk dukungan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T ditetapkan sebesar Rp14,144 triliun.
Angka tersebut terdiri atas tambahan alokasi DAU sebesar Rp8,859 triliun, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024 sebesar Rp5,058 triliun, serta penyaluran TDF setelah holding period sebesar Rp226,323 miliar.
Pemprov Maluku Utara Dapat Jatah DBH 568 miliar
Untuk Provinsi Maluku Utara, dokumen rincian penyaluran kurang bayar DBH mencatat nilai akhir sebesar Rp568.136.419.000.
Nilai tersebut merupakan akumulasi sisa kurang bayar DBH sampai dengan TA 2023 dan kurang bayar DBH TA 2024 yang belum diselesaikan dalam tabel rincian tersebut.
Dari total tersebut, komponen terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dengan nilai Rp446.127.809.000.
Sementara DBH dari sektor pajak tercatat sebesar Rp122.008.610.000.
Rincian Anggaran DBH Maluku Utara
Berikut rincian nilai yang tercantum dalam dokumen:
Komponen DBH Nilai
Pajak Rp122.008.610.000
PPh Rp102.175.548.000
PPh Pasal 21 Rp101.077.387.000
PPh Pasal 25/29 Rp1.098.161.000
PBB Rp19.833.062.000
SDA Rp446.127.809.000
Minerba Rp440.901.179.000
Landrent Rp4.808.277.000
Royalti Rp436.092.902.000
Panas Bumi Rp85.998.000
Kehutanan Rp5.140.632.000
Dana Reboisasi (DR) Rp3.876.612.000
PSDH Rp1.264.020.000
TOTAL Rp568.136.419.000.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa sekitar 78,5 persen dari nilai kurang bayar yang tercantum dalam tabel berasal dari DBH SDA. Di dalamnya, sektor minerba mencapai Rp440,90 miliar, sedangkan komponen royalti mencapai Rp436,09 miliar.
Penyaluran Paling Cepat Agustus 2026
Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024 dilakukan setelah pemerintah daerah menyelesaikan dokumen penganggaran.
Untuk kurang bayar DBH, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap secara sekaligus dan paling cepat pada Juli dan Agustus 2026.
Dokumen juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan rincian tersebut sebagai dasar untuk mencatat penerimaan DAU, kurang bayar DBH dan TDF dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, tambahan dana kurang bayar DBH ini berpotensi menjadi salah satu sumber tambahan ruang fiskal bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026.
Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus dicatat dalam APBD dan mengikuti ketentuan penganggaran serta peruntukan transfer yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
DJPK kemenkeu juga mengingatkan, untuk menjaga integritas dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan good governance, diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.
“Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap daerah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/,” tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu.
Sebelumnya, Nufransa Wira Sakti juga menjelaskan, anggaran bantuan pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun itu diprioritaskan untuk pembayaran gaji ASN daerah.
“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Nufransa.
Menurut dia, bantuan tersebut akan menjangkau sekitar 497 pemerintah daerah yang telah teridentifikasi mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian TKD pada 2026. Kementerian Keuangan menghitung adanya selisih kebutuhan belanja pegawai yang tidak lagi dapat ditutup oleh kemampuan fiskal daerah.
“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” katanya.
Editor: Wendi Wambes
