Membaca Realitas

Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun di Polres Halbar Jalan Ditempat

JAILOLO (kalesang) – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 18 yang ditangani Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara terkesan jalan di tempat.

Bagaimana tidak, 2 bulan sudah berkas kasus ini berada di meja penyidik PPA Polres Halbar, namun sampai hari ini belum ada kejelasannya. Bahkan belum ada penetapan tersangka.

Ditambah lagi, terduga pelaku berinisial CW warga Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur itu masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA: Polisi Periksa Terduga Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Halbar

Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta melalui Kasat Reskrim, AKP Ambo Wellang mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Selain itu, personel penyidik Sat Reskrim Polres Halbar masih berada di Kota Ternate.

“Saya punya anggota belum pulang [dari Ternate] ini. Anggota pulang dulu. Nanti kita panggil dulu [terduga pelaku] baru kita tahu bagaimana untuk proses lebih lanjut.” Ujar AKP Ambo Wellang saat dikonfirmasi via telepon, Senin (4/7/2022).

Sekedar untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap korban TD (18) ini terjadi pada Kamis (5/5/2022) di Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halbar. Kemudian dilaporkan pada Jumat (6/5/2022) .(tr-01)

 

 

Reporter: Risno Kemhay

Redaktur: Zulfikar