Membaca Realitas

Cegah Kemacetan, Angkutan Umum Dilarang Parkir di Luar Terminal

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan penertiban arus lalu lintas di area pasar Higienis.

Sejumlah angkutan umum dilarang parkir di luar terminal, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (18/10/2022).

Sekretaris Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, berdasarkan rapat bersama Polres Ternate dan BP2RD agar dilakukan penataan kembali arus lalu lintas tersebut.

“Jadi arahan pak Kapolres untuk ditata kembali di area pasar Higienis sampai terminal.” Ucap Mochtar.

Mochtar mengatakan, rekayasa arus lalu lintas dapat berjalan tertib dan terkendali sesuai hasil kesepakatan tersebut. Kata dia, pada sore hari ini pihaknya sudah mulai melakukan penertiban pedagang buah yang ada di jembatan sekitar pasar Higienis.

Baca Juga: Dishub Kota Ternate Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Umum

“Di sini kan cukup menimbulkan kemacetan tinggi, sehingga diarahkan untuk ditertibkan.” Katanya.

Selain itu juga, Mochtar mengemukakan, mulai besok mobil angkutan tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas di luar terminal, di mana langsung diarahkan untuk masuk ke dalam area terminal.

Disampaikan, pada esok hari pula, akan dilakukan penindakan dalam bentuk tilang di depan pasar Higienis, sebab kawasan tersebut adalah larangan parkir, yang mana pengguna parkir harus masuk ke pasar Higienis.

“Kalau full area parkir di pasar kita arahkan ke terminal. Sehingga di sini tetap berjalan normal sebagaimana yang diatur sebelumnya.” Ungkap Mochtar.

Sementara, Sekretaris Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud menyampaikan, pihaknya akan mencari solusi terkait beberapa pedagang buah yang ditertibkan tersebut.

Baca Juga: Dishub dan Disperindag Ternate Saling Klaim Soal Pasar Buah di Gamalama

“Karena mereka itu kan sudah lama berjualan.” Aku Nursida.

Menurutnya, retribusi 10 pedagang buah yang berjualan di luar pasar Higienis itu tidak masuk di Disperindag, di mana masuk di Dishub Kota Ternate. Kalaupun sudah ditertibkan, maka dicarikan solusinya dan masuk kepada Disperindag.

“Sama saja mau masuk (retribusi) di Disperindag juga sama di Dishub juga sama. Tujuannya sama mencapai target PAD.” Pungkas Nursida.(M-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Yunita Kaunar