Membaca Realitas

Berkas Lakalantas Satu Komisioner Bawaslu Kepsul Masih Dilengkapi

SANANA (kalesang) – Kasus lakalantas yang melibatkan salah seorang komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Provinsi Malulu Utara, inisial AU masih penambahan bukti formil dan materiil.

Kapolres Kepuluan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko mengatakan, sesuai P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari), ada dua bukti yang harus ditambahkan, di antaranya pasal KUHP dan visum.

“Diminta menambahkan pasal KUHP itu akibat kelalaian tersangka yang mengakibatkan orang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan visum, harus dari RSUD Ternate, karena korban pada saat itu sempat dirawat di sana. Jadi kami diminta lengkapi visum tersebut.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kejari Kepsul P18 Berkas Tersangka AU

Setelah semuanya sudah dilengkapi, Cahyo menambahkan, pihaknya mengirimkan kembali berkas tersangka ke Jaksa. Sementara, tersangka harus wajib lapor, yakni 1 minggu tiga kali lapor.

“Sebagai sarana kontrol kami terhadap yang bersangkutan, sehingga tidak melakukan hal-hal yang kita inginkan.” Jelasnya.

Sekadar diketahui, AU menjadi tersangka dalam perkara lakalantas karena mengendarai mobil dinas dengan nomor polisi DG 47 KS pada malam hari. Di mana, AU memundurkan mobil di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.

Baca Juga: Tabrak Warga Mangega, Oknum Anggota Bawaslu Kepsul Diproses Secara Hukum

Namun, pada saat itu AU tidak melihat korban Basir Teapon yang tepat berada di belakang mobilnya, sehingga menabrak korban. Setelah ketabrakan tersebut, AU melarikan Basir ke RSUD Sanana untuk mendapat pertolongan.

Merasa khawatir dengan kondisi korban, AU kemudian kembali membawa korban ke RSUD Ternate, namun akhirnya korban meninggal dunia dan saat itu AU tetap bertanggung jawab hingga menyelesaikan segala urusan korban.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel