Membaca Realitas

Kejari Kepsul P18 Berkas Tersangka AU

SANANA (Kalesang) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, P18 berkas kasus lakalantas yang melibatkan tersangka AU.

Kasi Pidum Kejari Kepsul, Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan, saat ini pihaknya telah meneliti berkas lakalantas. Namun nyatanya berkas dianggap belum lengkap atau diadakan P18.

Baca Juga: Berkas Salah Satu Komisioner Bawaslu Kepsul Sudah Dikirim ke Kejari

“Jadi kurang lebih tujuh hari ke depan baru kita kembalikan dengan petunjuk P19. Sesuai dengan petunjuk itu, terkait kelengkapan formil dan materiil.” Katanya kepada kelaseng.id, Jumat (28/10/2022).

Sementara disentil terkait dengan penahanan tersangka, Bayu mengungkapan, itu sesuai dengan kewenangan masing-masing, harus ada alasan untuk penahanan.

Baca Juga: Tabrak Warga Mangega, Oknum Anggota Bawaslu Kepsul Diproses Secara Hukum

“Kalau alasannya yang bersangkutan berkerja, maka tentu kita tidak bisa memaksa.” Tandasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel