SANANA (Kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara periksa 7 orang kepala puskesmas terkait kasus anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp35 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kepsul), I Ketut Yogi Sukmana. Yogi mengatakan, di dalam kasus Covid-19 tahun 2020 masih dalam tahap penyelidikan.
Jadi, Yogi menambahkan, sekarang pihaknya menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kepala puskesmas yang berada di Pulau Sulabesi.
“Kami memulai dari beberapa kepala puskemas yang ada di Pulau Sulabesi. Mereka sekitar 7 orang. Sekarang sedang diperiksa Kepala Puskesmas Kecamatan Sanana Utara” Kata Yogi kepada kalesang.id, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Berikut Pengunaan Dana Covid-19 Sejumlah OPD di Kepsul yang Diduga Bermasalah
Setelah usai periksa kepala puskesmas yang ada di Pulau Sulabesi, lanjutnya, akan dilanjutkan lagi dengan kepala puskesmas yang di Pulau Mangoli sebanyak 6 orang.
“Rencananya setelah periksa kepala puskesmas di Pulau Sulabesi baru dilanjutkan dengan Pulau Mangoli, kami jadwalkan secara terpisah.” Ujarnya.
Pemeriksaan kepala Puskesmas tersebut, kata Yogi, terkait dengan pengadaan barang berupa alat kesehatan yang didistribusikan ke puskesmas.
“Kami perdalam soal sumber pengadaan barang tersebut dari provinsi atau kabupaten.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
