Lakukan Demonstrasi, TKBM Ternate Tolak Wacana Pencabutan SKB dan 1 Deputi
TERNATE (kalesang) – Anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Selasa (6/12/2022).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan seluruh Indonesia.
“Kami TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menyatakan menolak dengan tegas rancangan peraturan menteri perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan karena bertentangan dengan PP NO. 7 Tahun 2021.” Ucap Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh.
Dikatakan, ini baru awal dan pihaknya memberikan sinyal kepada oknum-oknum oligarki yang berada dibalik semua, di mana hanya mementingkan diri sendiri serta kelompoknya. Kata dia, apabila pemerintah tidak mau mendengarkan suara dan jeritan hati rakyat kecil, maka aksi akan dilakukan lebih besar.
“Dan bukan cuma itu, bahkan darah dan nyawa pun kami semua siap mempertahankan keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan seluruh Indonesia.” Katanya.
Sebenarnya, lanjut Irfan, wacana rancangan peraturan menteri perhubungan justru mengeluarkan koperasi dari proses bisnis yang ada di pelabuhan, dan tidak memberikan ruang dan mengikut sertakan kepada koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di pelabuhan bongkar muat barang dari dan ke kapal di dalam penetapan tarif pelayanan jasa pelabuhan.
Padahal, menurut dia, hal ini sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.
“Hal ini sangat bertentangan dan seluruh anggota koperasi siap untuk pasang badan dan memperjuangkan apa yang mereka dapatkan. Hari ini kami hanya lakukan dalam bentuk sikap atau perdamaian kecil. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi yang lebih besar.” Terangnya.
“Kami bersama seluruh buruh Indonesia akan melakukan demo besar-besaran dan puncaknya akan ada yang namanya closing pelabuhan. Artinya semua pelabuhan akan mogok secara nasional seluruh Indonesia dan akan dilakukan secara serentak.” Sambung Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan bisa mendengar apa yang menjadi tuntutan anggota TKBM, sebab TKBM dilahirkan karena hasil kesepakatan bersama dalam peraturan tiga kementerian.
Menurutnya, anggota TKBM sudah melakukan semuanya sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada dan mampu mensejahterakan serta memperjuangkan hak-hak anggota, baik berupa upah dan perlindungan asuransi.
“Kami juga mampu bekerjasama dengan stakeholder di pelabuhan dalam kelancaran arus bongkar muat barang dari dan ke kapal. Kerjasama yang dimaksud dalam hal memberikan pelayanan kegiatan bongkar muat 7/24 setiap hari.” Jelasnya.
Ia menambahkan, Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate telah menjalankan amanah SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dalam hal pendidikan dan pelatihan tenaga buruh, operator alat bongkar muat serta kepala regu kerja sehingga semua yang bekerja di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate memenuhi standar kompetensi.
“Tetapi mengapa justru Menteri Perhubungan RI melalui rancangan peraturan menterinya mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Indonesia dan itu yang membuat kami tidak mau, padahal PP Nomor 7 tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh.” Tandasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Yunita Kaunar
