Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kepsul akan Jalani Sidang
SANANA (kalesang) – Pekan depan tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Gabriel Ola jalani sidang dakwaan.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, tersangka dengan kasus pembunuhan, yakni Gabriel akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang kasus pembunuhan akan dilaksanakan pada 27 Desember dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Gabriel Ola, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Ditangkap
Untuk itu, lanjut Febrian, belum bisa pastikan apakah tersangka akan hadir di ruang sidang secara langsung atau melalui sidang online.
“Saya belum tahu, karena belum sidang.” Ungkap Fabrian.
Sekadar diketahui, Gabriel pernah menghebohkan seluruh masyarakat Kepulauan Sula lantaran sempat melarikan diri dari tahanan Polres selama 17 hari. Namun, pada akhirnya kembali ditangkap oleh anggota kepolisian di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
Baca Juga: Pekan Depan Dua Tersangka Pencurian di Kepsul Jalani Sidang Putusan
Pelarian Gabriel saat itu bersamaan dengan dua orang tersangka kasus pencurian, yakni Nainana dan Junaidi Ipa alias Foler dan satu tersangka pencabulan Fahrin Golam. Tetapi tiga orang tersangka tersebut ditangkap lebih dulu.
Sedangkan Gabriel melakukan persembunyian di tengah hutan selama 17 hari baru bisa dibekuk oleh anggota kepolisian. Gabriel dijerat dengan Pasal Primer 340, kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
