Membaca Realitas

DPA Belum Jadi, Pembayaran Lahan Warga Pembangunan Bandara Loleo Tidore Tertunda

Rp30 Miliar untuk 200 Hektar Lahan

SOFIFI (kalesang) – Selain masih menunggu pemetaan dan penetapan batas lahan pembangunan Bandara Internasional Loleo, belum dibayarnya beberapa lahan warga yang masuk dalam pusat lokasi pembangunan Bandara oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lantaran masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Badan Pengelola dan Aset Daerah (BPKAD).

Hal itu disampaikan Plt. Kadis Perkim Provinsi Malut, Adnan Hasanuddin via telepon, Jumat (10/2/2023).

Kata dia saat ini ada 9 bidang lahan seluas 4,9 hektar yang dibebaskan sejak tahun 2022 lalu, hingga sampai saat ini belum dibayar.

Sembilan bidang lahan itu, kata dia, terletak di tepi jalan masuk ke Desa Beringin Jaya, Oba Tengah Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

“4,9 hektare itu sudah memiliki sertifikat dimana pemiliknya ada 5 orang, salah satunya almarhum ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak.” Bebernya.

Lahan tersebut lanjutnya, dibebaskan pemerintah pada akhir tahun 2022 dan telah dinilai tim apresial atau tim penilai lahan dari pusat, dan direncanakan untuk dibayar pada Desember tahun 2022 melalui APBD-P Provinsi Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp10 Miliar.

Hanya saja, kata dia, pengurusan pencariannya mengalami keterlambatan hingga dana tersebut dikembalikan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

“Jadi pembayaran lahan itu dihitung hutang tahun 2023.” Bebernya.

Karena itu, sambung Adnan, Pemerintah Provinsi kembali anggarkan di APBD Induk Provinsi Maluku Utara tahun 2023 sebesar Rp30 Miliar untuk membayar lahan yang sudah dibebaskan.

Akan tetapi, kata dia, DPA di BPKAD Provinsi belum ada sama sekali sehingga pembayaran molor. Pembayaran akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Maluku Utara karena pelaksanaan dan eksekusi merupakan kewenangan BPN.

“Jadi kita di dinas hanya menyiapkan administrasinya dan perencanaannya saja sedangkan untuk pelaksanaan dan eksekusi, itu wewenang BPN, tapi sekali lagi itu tergantung DPA di keuangan sudah jadi atau belum.” Jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa harga lahan kemungkinan diangka Rp23 hingga Rp27 ribu/meter. Makanya dengan jumlah anggaran sebesar Rp30 miliar, dapat membayar lahan seluas 200 hektar.

“Sejauh ini, kendala dalam proses pembebasan lahan, karena warga yang punya lahan rata-rata berdomisili pulau Tidore. Semua sudah tanda tangan surat pernyataan dan sementara masih pengurusan patok lahan untuk pembuatan sertipikat.”Pungkasnya.

Untuk diketahui, dari master plan yang ada, kebutuhan lahan untuk pembangunan Bandara seluas 400 hektar dan 200 hektar untuk areal pengembangan Bandara. Jadi lahan seluas itu dari Dusun Roi, Desa Aketobolo, hingga Kelurahan Akelamo, Oba Tengah.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin.
Redaktur: Wawan Kurniawan