Membaca Realitas

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Dinilai Cederai Keadilan

 

SANANA (kalesang) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara, dinilai cederai keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Rezky Yul Permatasari terkait dengan putusan kasus dugaan korupsi Solar Single Ornament (SSO) di Kabuputan Kepulauan Sula.

Rezky yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa ES itu menilai, pembacaan yang disampaikan oleh hakim pada Jumat (17/2/2023) terkait hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara itu telah cederai keadilan.

“Putusan ini dinilai sangat mencederai keadilan, sebab terungkap dalam fakta- fakta persidangan terkait Pokja, ada beberapa point, yakni keputusan Pokja bersifat kolektif kolegial, hal ini diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Abdul Wahid Saraha dalam persidangan.” Kata Rezky, Senin (20/2/2023).

Menurut Rezki, mekanisme pelelangan tender sudah diatur jelas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta peraturan turunannya, yaitu peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kemudian ditegaskan dalam peraturan deputi bahwa, pengambilan keputusan oleh tim Pokja dilakukan secara bersama-sama dan hasil keputusannya bersifat kolektif kolegial, tidak membedakan posisi hierarki dalam tim Pokja, sehingga tidak dapat dibebankan pertanggung jawaban hanya kepada satu orang saja.

Berita Terkait: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SSO di Kepulauan Sula Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

“Mekanisme cara kerja tim Pokja tidak diatur lebih detail oleh peraturan perundang-undangan, hal ini pula ditegaskan oleh ahli Abdul Wahid Saraha, sehingga bagaimana cara tim Pokja bekerja tergantung dari kesepakatan di dalam tim, apakah mau mereview paket secara bersama-sama atau tidak masalah membagi-bagi paket kepada masing-masing anggota.” Sesalnya.

Apalagi, lanjutnya, dengan alasan efisiensi waktu agar semua paket dapat diselesaikan tepat waktu, karena pada akhirnya keputusan penetapan pemenang tender dilakukan secara bersama-sama dan sifatnya kolektif kolegial.

Oleh karena itu, kata Rezky, pertanggung jawaban yang dilekatkan pada Pokja adalah bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Terungkap di persidangan bahwa yang melakukan proses tender, yakni mereview dokumen penawaran dan melakukan kualifikasi pembuktian calon penyedia atas pekerjaan SSO ini, adalah salah satu anggota Pokja, yaitu saudara Rabul Umasangaji bukan terdakwa ES.

Bahkan, Rezky menambahkan, ES hanya dikonfirmasi oleh Rabul Umasangaji untuk mencentang setuju, karena menurut Rabul semua sudah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk diloloskan.

Namun, kata dia, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang melakukan penyelidikan atas perkara ini justru memaksakan kliennya menjadi terdakwa, hingga akhirnya dalam persidangan Jaksa justru tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya sebagai seorang Pokja dalam perkara SSO ini.

Baca Juga: Mahasiswa Unkhair Ternate Keluhkan Pelayanan Kantor Cabang BNI Ternate

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen hasil tender yang diserahkan oleh Tim Pokja kepada PPK tidak dijadikan dasar untuk pembuatan dokumen kontrak oleh PPK, yang mana seharusnya dijadikan dasar kontrak antara PPK dengan penyedia, artinya secara otomatis PPK telah menolak hasil pelelangan yang dilakukan oleh Tim Pokja dan secara otomatis tanggung jawab Pokja sudah terlepas.” Ungkapnya.

Pada saat PPK mereview dokumen penawaran hasil tender yang menurut PPK tidak sesuai dengan HPS dan spesifikasi awal, Rezky menyampaikan, ahli A. Wahid Saraha mengungkapkan bahwa seharusnya PPK menolak hasil tender dan melalui PA/KPA menyatakan tender gagal dan merekomendasikan untuk melakukan pelelangan ulang secepatnya.

Akan tetapi, kata Rezky, PPK tidak melakukan prosedur tersebut dan langsung memasuki tahap persiapan pembuatan kontrak dengan mengabaikan dokumen hasil tender, sehingga tanggung jawab Pokja sudah terlepas seiring langkah PPK untuk tidak menggunakan hasil tender sebagai dasar pembuatan dokumen kontrak.

“Terungkap di persidangan bahwa pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh pelaksana, yakni Abraham Pranotoadi yang menurut Tim PPHP pekerjaan sudah sesuai spesifikasi dan menerbitkan PHO, sehingga pelaksana sudah mencairkan dana retensi untuk pemeliharaan hingga selesai masa pemeliharaan lampu menyala dengan baik.” Jelasnya.

Baca Juga: Optimis Raih Kursi DPR RI, Ini Tiga Nama yang Bakal Didorong PDIP-P Malut

Selain itu, Rezki menambahkan, penyebab lampu SSO ini tidak menyala lagi karena aki baterai dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab, terlihat di sepanjang jalan kotak baterai sudah terbuka dan isinya sudah tidak ada.

Artinya, pekerjaan ini sudah bukan tanggung jawab Pokja yang hanya bekerja di tahap perencanaan dan tidak ada hubungannya dengan kerugian negara, tidak terbukti suap bahkan Pokja ES tidak pernah berkomunikasi sama sekali dengan pelaksana.

“Putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada klien kami, baik dari sisi menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun suatu korporasi sudah jelas tidak terbukti, kemudian dari sisi menyalahgunakan kewenangan pun sudah jelas tidak terbukti karena dokumen hasil pelelangan pun ditolak oleh PPK dan tidak dijadikan dasar kontrak antara PPK dan penyedia, putusan yang dijatuhkan kepada klien saya sangat mencederai keadilan.” Pungkasnya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel