Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula Ditunda
JPU Masih Tunggu Petunjuk
SANANA (kalesang) – Agenda sidang tuntutan terhadap Gabriel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditunda.
Gabriel ini, adalah tersangka yang dituntut karena diduga membunuh satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi kalesang.id, Senin (20/2/2023) mengatakan, tuntutannya berjenjang sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan permohonan petunjuk Rencana Penuntutan (Rentut) sudah dikirim melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Sabar ya kami disini masih tunggu petunjuk pimpinan terkait tuntutannya mas.” Ucapnya kepada kalesang.id saat ditemui diruang kerjanya.
Yogi juga mengaku belum bisa memastikan waktu penuntutan, karena semua tergantung pihak Kejagung. “Tidak bisa kami pastikan waktunya, yang jelas permohonan petunjuk rencana tuntutan sudah dikirim melalui Kejati.” Serunya.
Hal senada juga diakui Juru bicara Pengadilan Sanana, Febrian Ramadhan, bahwa sidang tuntutan ditunda.” Iya benar sidang ditunda.” Tandasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Gabriel disangkakan dengan pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
