Pihak Polsek Ternate Selatan Didesak Tuntaskan Kasus Penggandaan Uang
Minta SP2HP Disampaikan Secara Terbuka
TERNATE (kalesang) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara menilai Polsek Ternate Selatan belum Maksimal menangani kasus penipuan penggandaan uang di Kota Ternate.
“Kami berharap agar penyidik yang menangani kasus ini segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pelapor maupun publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.” Tegas Sekretaris KAI Maluku Utara, Roslan, Kamis (1/5/2023).
Menurut Roslan, seharusnya tanpa dimintai oleh korban atau pelapor, penyidik yang menangani kasus atau laporan masyarakat harus paham bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor yang harus disampaikan secara berkala.
SP2HP ini kata Roslan, tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, karena itu menjadi hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Jika sampai saat ini pelapor belum juga diberikan SP2HP, maka menurut kami pihak penyidik Polsek Ternate Selatan telah bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Ucapnya.
Tentu, Roslan berharap, Kapolsek Ternate Selatan harus segera memberikan instruksi kepada penyidik agar laporan ini diprioritaskan tanpa menyampingkan kasus yang lain, dan jika korban serta saksi maupun terlapor telah diperiksa maka harus segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.
“Ini penting karena perbuatan terduga pelaku bertentangan dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan serta 378 KUHP Tentang Penipuan atau Perbuatan Curang. Oleh karena itu, jika penanganannya tidak dilakukan dangan cepat dan terbuka, kami khawatir akan muncul korban-korban penipuan yang lain.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
