Jabatan Korsek Berganti, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kepada Bupati Kepulauan Sula
Ganggu Proses Pengusulan Anggaran
SANANA (kalesang) – Pergantian jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bisa mengganggu proses pengusulan anggaran.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Iwan Duwila mengatakan, jabatan Kepala Sekretariat tidak serta-merta diganti begitu saja. Sebab tahapan Pemilu sudah berlangsung.
“Sebelumnya jabatan sekretaris dijabat oleh Julkifli Suamangon. Tetapi saat ini kami mendapat surat pergantian sekretaris lagi atas nama Adam Husien. Sedangkan Julkifli menjadi Camat Mangoli Selatan.” Kata Iwan, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Menurun, Pedagang Pentolan yang Terbakar di Ternate Meninggal Dunia
Meskipun sudah ada usulan nama yang menjadi pengganti, Iwan menambahkan, tetapi pihaknya harus mengusulkan kembali ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar bisa menerbitkan SK saudara Adam Husien sebagai pengganti sekretaris di Bawaslu.
“Lembaga Bawaslu ini bukan sebagai lembaga yang bisa dicampuri dengan intervensi politik. Jadi kami harap kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus jangan menggantikan ASN di Bawaslu tanpa melalui analisis jabatan. Apalagi tahapan Pemilu sudah berjalan. Jangan tambah kerja kami.” Sesalnya.
Baca Juga: Harga Ikan di Kepulauan Sula Tergantung Cuaca
Bahkan, lanjut Iwan, tahun 2019 lalu ada edaran dari Mendagri, yaitu dilarang jika ada ASN yang ditempatkan di lembaga penyelenggara baik di KPU maupun Bawaslu tidak bisa lagi ditarik, karena tahapan Pemilu sudah berjalan.
“Jadi biarlah kami konsentrasi dengan kerja-kerja kami. Sekertaris kalau digeser lagi maka bisa ganggu proses pengusulan anggaran, sebab tanda tangan sekretaris itu penting bagi kami di Bawaslu.” Ucapnya.
Iwan mohon kepada bupati, sekda dan BKPSDM Kepulauan Sula kerja sama yang baik dengan mempertimbangkan penarikan maupun penempatan pegawai di Bawaslu.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
