TERNATE (kalesang) – Seorang pria bernama Yoyo dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan lantaran menjual rumah tanpa sepengetahuan mantan istri di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pasalnya, rumah tersebut diketahui masih milik bersama dengan mantan istri bernama Resti pada 27 Desember 2022 lalu. Rumah dengan luas 256 meter persegi itu diduga dijual kepada Sulaiman Cipto seharga Rp215 juta.
Sebelumnya, proses perceraian pada 28 April 2022 di kantor Pengadilan Agama Ternate, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan bahwa, objek sengketa harta kepemilikan bersama antara Resti dan mantan suaminya Yoyo.
Tetapi kesepakatan itu kemudian diduga dilanggar oleh Yoyo, karena dengan sengaja menjual rumah rumah tersebut secara sepihak.
Karena tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu, Resti melalui Kuasa Hukum Muh. Nur Arisakti Atpasila lalu membuat laporan secara resmi di kantor Polsek Ternate Selatan pada 6 Juni 2023.
Laporan itu dibuktikan dengan surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor :STPL/67/VII/2023/Polsek. Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Jodi Satya mengatakan, saat ini proses hukum kasus dugaan jual beli rumah yang dilakukan terlapor Yoyo terus diproses oleh penyidik Polsek Ternate Selatan.
“Terkait kasus jual beli rumah di Kelurahan Sasa saat ini kami sudah mengantongi keterangan ahli. Kami bakal lakukan koordinasi lagi dengan pihak PPAT dan Pengadilan Agama Ternate.” Ucapnya, Selasa (5/12/2023).
Nanti setelah koordinasi, lanjut Jodi, maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan posisi dari pada kasus tersebut.
“Yang jelasnya, kita akan terus memproses kasus tersebut sehingga kedua belah pihak bisa mendapatkan kepastian hukum.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
