TERNATE (kalesang) – Satu terdakwa kasus suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Stevi Thomas mengajukan pelaksanaan sidang melalui virtual via zoom mendapat penolakan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.
Permintaan permohonan pelaksanaan sidang melalui zoom oleh terdakwa Stevi Thomas tersebut, disampaikan langsung oleh penasehat hukum dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di ruang sidang, Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,MH, Rabu (6/3/2024).
Permintaan permohonan sidang zoom dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Stevi Thomas ini dikarenakan ada beberapa alasan termasuk alasan domisili dan tidak mempunyai keluarga di Ternate hingga kondisi kesehatan.
Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus OTT KPK Gubernur Maluku Utara Jalani Sidang Perdana
“Kami bermohon kepada majelis agar pelaksanaan sidang terhadap klien kami Stevi Thomas bisa dilaksanakan di Jakarta melalui via zoom dengan beberapa alasan yang sudah disampaikan.” Ucap salah satu PH Stevi Thomas.
Ketua majelis hakim PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, pelaksanaan sidang dilakukan secara sama baik terhadap terdakwa maupun Stevi dan tiga terdakwa lain.
Untuk itu, permohonan permintaan pelaksanaan sidang yang digelar melalui zoom belum bisa dikabulkan.
“Permohonan itu belum dapat kami kabulkan, karena kalau alasan sakit, di Ternate juga ada rumah sakit dan KPK juga memiliki tim kesehatan.” Tegasnya.
Bahkan Rommel juga mengakui, jika para saksi yang akan dihadirkan JPU pada pelaksanaan sidang lanjutan dapat dihadirkan seluruhnya maka pelaksanaan sidang hingga putusan nanti akan bisa lebih dipercepat.
Baca Juga : Gubernur Maluku Utara Tersangka OTT KPK, Wagub Jadi Plt
“Kalau semua saksi yang dibutuhkan bisa dijadikan oleh JPU, maka sidang dengan terdakwa Stevi bisa lebih cepat dan putusannya bisa dilakukan pada bulan Juli mendatang.” Tandasnya. (tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur : Yunita Kaunar
