Membaca Realitas

Terbukti Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Rp 3,5 Miliar, Kristian Wuisan Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara

 

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kristian Wuisan 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Kristian Wuisan itu karena terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Itu dibacakan langsung oleh JPU KPK dengan agenda sidang pembacaan tuntutan di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (3/5/2024).

Kristian Wuisan terbukti secara sah melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur terhadap AGK secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.505.000.000 miliar.

“Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.” Ucap salah satu JPU saat membacakan tuntutan.

Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kristian Wuisan dipenjara selama 2 tahun dan 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.” Ungkapnya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada Senin 13 Mei 2024.

Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel