Membaca Realitas

Kasus Aborsi Terungkap di Ternate, Polisi Tetapkan Pasangan Kekasih dan Dukun Beranak sebagai Tersangka

Ternate, Kalesang – Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengungkap kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi yang terjadi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pasangan kekasih berinisial RLA (22) dan RAL (21), serta seorang dukun beranak berinisial HUO (65).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025 dan berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada April 2026.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kesepakatan antara kedua tersangka untuk menggugurkan kandungan,” ujar Anita dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Anita, jasad bayi hasil aborsi tersebut dikuburkan di wilayah Kelurahan Fitu. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebutkan oleh para saksi.

“Jasad bayi itu dikubur di Kelurahan Fitu. Pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi yang berada di lokasi yang disebut para saksi,” katanya.

Untuk memastikan identitas bayi tersebut, barang bukti berupa tulang belulang dan jilbab yang digunakan untuk membungkus jasad bayi dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan DNA.

“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL,” ungkap Anita.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran kandungan hingga penguburan bayi tersebut.

Ironisnya, saat kasus ini mulai ditangani aparat kepolisian, tersangka perempuan diketahui kembali mengandung dari pria yang sama. Pada Mei 2026, ia melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi dan pembuangan bayi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih terus dikembangkan dan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.