Membaca Realitas

Berkas Kasus Percobaan Pemerkosaan oleh “Pria Bercadar” Tahap 1

TERNATE (Kalesang)– Masih ingat upaya pemerkosaan diserta ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial FA terhadap seorag gadis di salah satu kelurahan di selatan Kota Ternate, Selasa (22/3/2022) lalu.

Kasus ini menarik perhatian,  karena pelaku yang khawatir identitasya diketahui saat melancarkan aksi bejadnya, mengenakan jilbab lengkap dengan cadar.

Aksi itu bahkan nekad dilakukan sore hari sekitar pukul 14.40 WIT. Caranya pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengetok pintu berpura-pura mengantar paket, kebetulan di rumah tersebut korban hanya seorang diri.

Tak curiga, korban lalu membuka pintu. Kesempatan itu digunaan pelaku untuk menyergap korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Beruntung, saat yang sama sebuah mobil milik tetangga korban lewat. Kesempatan itu digunakan untuk menyelamatkan diri dan berlari keluar dan berteriak histeris.

Warga langsung berkumpul menenangkan korban.

Pelaku yang ikut  melarikan diri.

Sementara sepeda motor miliknya ditinggal terparkir di depan rumah korban. Oleh warga, sepeda motor tersebut, didorong ke sebuah bengkel dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai kejadian itu keluarga bersama korban lalu membuat laporan ke Polisi Polsek Ternate Selatan.

Nah, saat pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya. Polisi curiga. Namun kepada polisi pelaku berkilah bahwa dia hendak menjemput teman, dan hanya ingin menyaksikan kejadian tersebut.

Namun sependai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, akhirnya Kamis (24/3/2022) mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Ternate Selatan dan langsung ditahan.

“Berkas kasus tersebut sudah tahap I dan dikirim Senin (28/3/2022) ke Kejaksaan untuk dipelajari.”jelas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan Iptu Suherman.

Perwira berwajah simpatik itu menambahkan, alat bukti yang diamankan antaranya pakaian cadar dan jilbab berwarna hitam serta sebuah sepeda motor.

“Pelaku tersebut datang sendiri di kantor (Polsek) dan ditahan setelah dimintai keterangan.” Ucapnya.

Tambahnya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KHUP tentang tindak kekerasan untuk berbuat cabul dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.”Tegasnya.(Tr-7)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage

Editor  : Wawan Kurniawan

728×90 Ads
%d