Membaca Realitas

Pilih Honorer atau Outsourcing, Berikut Perbedaan Gajinya

Jakarta (kalesang) – Setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Tenaga Honorer resmi dihapus dari intansi pemerintah.

Dilansir dari CNBC Indonesia, tenaga Honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

“Diganti outsourcing,” ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada CNBC Indonesia.

Satya juga menjelaskan bahwa saat ini tenaga honorer sudah banyak diganti dengan tenaga atau pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: Meski Dihapus Honorer Bisa Ikut CPNS dan PPPK

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Intip Yuk, Berapa Gaji Tenaga Outsourcing?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian dan Lembaga (K/L).

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” Penjelasan PMK tersebut.

Baca Juga: Resmi, Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah Pusat

Jika dilihat dalam PMK tersebut, tiga Provinsi yang diatas rata-rata RP. 4 sampai 5 Juta per bulan. Untuk DKI Jakarta. Dimana ditetapkan satpam dan driver gaji sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Sementara untuk Provinsi Papua berada di urutan kedua dengan gaji Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Dan di Provinsi Jawa Timur supir dan satpam besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa selain gaji pokok juga terdapat uang lembur dan uang makan lembur  Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari. (Mg-01)

Berikut Data Lengkap Gaji/Honor Tenaga Outsourcing Penganti Honorer

Reporter: Rahmat Akrim

Editor: Wendi Wambes

728×90 Ads
%d