Jakarta (Kalesang) – Sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk bisa mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB, meminta agar pejabat Pembina di berbagai instansi untuk dapat memfasilitasi tenaga honorer agar bisa mengikuti tes.
“Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo dalam surat tersebut, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Resmi, Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah Pusat
Tjahjo juga menekan agar pejabat Pembina pada setiap isntansi untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Jika masih terdapat pejabat Pembina yang menerima atau merekrut tenaga honor akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
“Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing”. jelasnya.
Tjahjo menegaskan bahwa adanya PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sehingga, Tjahjo mengimbau kepada para PPK instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN yakni non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer paling lambat 28 November 2023 mendatang. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Editor: Wendi Wambes