Membaca Realitas
728×90 Ads

Berikut Enam Ranperda Pemerintah Kota Ternate yang Diajukan ke DPRD

TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-II tahun sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (9/6/2022).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kota Ternate tahun 2021.

Dalam kesempatan itu juga, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman DPRD Kota Ternate menyampaikan enam Ranperda Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu mengatakan dalam hal pembentukan Ranperda mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perudang-undangan.

“Dan pada rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyerahan enam Ranperda Pemerintah Kota Ternate.” Ucap Tauhid.

Orang nomor satu di Kota Ternate itu berharap pengajuan ke-enam Ranperda pemerintah ini untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan

berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan juga, pemerintah memberikan apresiasi sepenuhnya kepada DPRD, yang selalu menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi.

“Hal ini mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas berdaya guna dan berhasil guna.” Tandas Tauhid.

 

Berikut Enam Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate:

 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja KORPRI;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Kesehatan Kota Ternate;

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur:Wawan Kurniawan

728×90 Ads