Membaca Realitas
728×90 Ads

Catat! ASN Kota Ternate yang Ambil Gaji Ke-13 Wajib Lunasi PBB Terlebih Dahulu

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mengambil gaji ke-13.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali bahwa, ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB di Kota Ternate, Maluku Utara.

“Maka pajak daerah khususnya PBB, merupakan suatu kewajiban sebagai warga negara.” Ucap Jufri saat diwawancarai kalesang.id, Senin (4/7/2022).

Dikatakan, artinya untuk bumi dan bangunan adalah kewajiban untuk membayar, dikarenakan hal tersebut dinikmati dan juga ditempati, sehingga hak dan kewajiban untuk membayar harus ada.

Oleh karena itu, kata Jufri dalam rangka optimalisasi pajak daerah dirinya memberikan surat ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan instruksi Walikota Ternate.

“Apabila pegawai yang terima gaji ke-13 harus melunasi PBB. Minimal harus ada bukti lunas, pembayaran PBB, dan itu wajib.” Katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya untuk gaji ke-14 telah dilakukan, dan untuk gaji ke-13, jika siapa yang sudah melunasi PBB sudah bisa ambil, dan kalaupun belum harus melunasi PBB terlebih dahulu.

“Itu instruksi Walikota Ternate. Itu di daerah lain juga seperti itu.” Tukas Jufri sembari mengatakan hal tersebut sudah dilakukan. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

 

300×600
728×90 Ads