Membaca Realitas

Pemkot Ternate Diminta Patuhi Putusan Kemenag RI Tentang Waktu Shalat Idul Adha

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) meminta Pemkot Ternate diminta untuk mematuhi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang penetapan waktu shalat Idul Adha pada Minggu, 10 Juli 2022.

Sebab, yang berkaitan dengan keputusan Hari Besar Islam (HBI) merupakan urusan mutlak Pemerintah Pusat.

“Jadi urusan Agama adalah urusan absolut pemerintah pusat bukan urusan yang didelegasikan secara otonom kepada pemerintah daerah.” Tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir saat diwawancarai usai perhelatan Kick Off Garnas BBI di Kantro Gubernur Malut, Selasa (5/7/2022).

Laniut Samsudin, meski memiliki ilmu pengetahuan untuk menentukan [wartu shalat Idul Adha] akan tetapi atas konsekuensi dari tidak adanyan pendelegasian maka tidak ada kewenangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan dan mengeluarkan penetapan.

“Oleh karena itu kita [Pemprov Malut] berharap, dan nanti akan membuat edaran kepada semua untuk mengingatkan kembali, bahwa kita harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.” Ucap Samsudin.

Samsudin menjelaskan, Kemenag RI dalam menetapkan perayaan Idul Adha tidaklah dilakukan secara sepihak, akan tetapi melalui pemantauan hilal atau rukyat di 34 provinisi di termasuk Maluku Utara.

Proses pemantauan yang dilaksanakan pada 29 Juni 2022 hsilnya adalah belum terlihat hilal sehingga bulan dzulkaidah digenapkan menjadi 30 hari, dan 1 djulhijah 1442 Hijriah masuk pada Jumat (1/7/2022).

“Kalau ada yang bilang, tapi di Mekkah pelaksanaannya itu jatuh pada 9 juli 2022 sementara kita 10 juli. Kan hitungannya di djulhijah bukan bulan Juli, sebab Juli kan masehi. Nah untuk Hijriah kita sama dengan Mekkah 10 Hijriah.” Jelasnya.

Samsudin menambahkan, jika ada Pemda kabupaten/kota telah menetapkan shalat Idul Adha pada 9 Juli 2022 seperti diberitakan Pemkot Ternate akan disurati oleh Pemprov Malut. Sebab perihal tersebut ialah kewenangan Pemeritnah Pusat bukan kewenangan Pemda agar dapat mematuhi keputusan Kemenag RI.

“Kalau bukan kewenangan tidak boleh memutuskan. Dan Setahu kami, setelah mendapatkan laporan, belum ada keputusan Pemkot Ternate, memang ada wacana yang berkembang tapi keputusannya belum ada.” Tuturnya.

Pemprov Malut juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agara dapat mengikuti keputusan Kemenag RI dikarenakan sudah dilakukan berdasarkan perhitungan-perhitungan yang matang.

“Ada selisih 18 jam yang memungkinkan terjadinya perbedaan tanggal masehi, tapi tidak terjadi perbedaan tanggal hijriah.” Pungkasnya.(tr-08)

 

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar