TERNATE (kalesang) – Saat ini Uji Publik tenaga honorer atau Non ASN di pemda Provinsi Maluku Utara dan 10 Kabupaten-Kota telah selesai dan diumumkan.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu. Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan Non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada tiga tahapan yang wajib diikuti calon Non ASN yakni tahapan pendaftaran, dimana tenaga non ASN membuat akun pendataan di portal yang telah ditentukan. Tahapan ini berlangsung hingga Jumat (30/9/2022) lalu.
Tahap Kedua adalah Tahap Pra Finalisasi, yakni pengumuman daftar tenaga Non ASN yang masuk ke pendataan awal. Selanjutnya daftar nama Non ASN masuk dalam tahapan uji publik melalui media informasi yang berakhir Jumat (7/10/2022).
Berikut Daftar tenaga Non ASN atau tenaga Honorer di Provinsi Malut dan 5 Kabupaten-Kota
Provinsi Maluku Utara (lihat daftar nama: Pengumuman Uji Publik Data Non ASN Maluku Utara)
Kota Ternate (lihat daftar nama: (Pengumuman Hasil UJI Publik Pegawai Non ASN Kota Ternate)
Kota Tidore Kepualauan (lihat daftar nama: PENGUMUMAN PENDATAAN NON ASN Tikep)
Halmahera Barat (lihat daftar nama: PENGUMAN UJI PUBLIK DATA NON ASN KAB. HALBAR 2022)
Kepualauan Sula (lihat daftar nama:PENGUMUMAN-PRA-FINAL SULA)
Halmahera Utara (lihat daftar nama: PENGUMUMAN HASIL PRA FINALISASI PENDATAAN NON ASN 2022 Halmahera Utara-1).
Berdasarkan data yang dialansir melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 5 Kabupaten yakni Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu juga sudah terinput ke sistem yang disediakan oleh kemenPAN-RB.
Setelah pengumuman, nantinya pegawai Non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan, dapat melakukan input data, guna memenuhi semua administrasi yang diwajibkan.
Sementara tahapan terakhir yakni Tahap Finalisasi yang akan berlangsung Selasa (31/10/2022) dengan masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem BKN dari tenaga Non ASN ini.
Tahap akhir ini nantinya ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal milik pemerintahan masing-masing. (Redaksi)

