Plt. Kepala BKPSDM Kepsul Angkat Bicara Terkait Pemanggilan di Kejari
SANANA (Kalesang) – Akhirnya Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Provinai Maluku Utara, Fadila Waridin angkat bicara terkait pemanggilannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa waktu lalu.
Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu mengaku bahwa dia dipanggil Kejari Kepulauan Sula terkait dengan kasus belanja tak terduga (BTT) tehaun 2021 sebesar Rp28 miliar.
Fadila sandiri sebenarnya juga heran apa hubungannya dengan kasus BTT. Ternyata, dia hanya diminta untuk menunjukkan SK sejumlah pejabat.
Baca Juga: Gawat! Penggunaan Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Dinilai Cacat Hukum
“SK itu mulai dari Apip di Inspektorat, Dinas Kesehatan. Tapi dari semuanya mereka lebih fokus ke Dinas Kesehatan. jadi saya hanya sampaikan sesuai yang mereka minta.” Katanya kepada kalesang.id, Kamis (3/11/2022).
Jadi, lanjut Fadila, pihak Jaksa juga sempat menanyakan terkait permasalahan 57 pejabat. Tapi dirinya menjelaskan, pada saat itu sedang dalam proses dan sudah selesai.
“Tidak dikhawatirkan, karena mereka juga lanjutan pekerjaan anggaran tahun 2021. Terutama Kadis Kesehatan, sudah diarahkan sebelum pelaksanaan kegiatan, harus berkonsultasi dengan BPK. Jadi, SK pindah Kadis Kesehatan pada waktu itu juga dalam proses.” Jelasnya.
Baca Juga: Mantan Dirut RSUD Sanana Angkat Bicara Soal Dana BTT
Di sisi lain, Fadila menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dan Kemendagri, pada dasarnya pemerintahan di daerah tidak boleh jalan di tempat. Sementara, pada waktu itu terjadi kekosongan di sejumlah jabatan di lingkup Pemda Kepsul.
“Sesuai rekomendasi KASN, ditinjau kembali karena proses pemberhentian tidak sesuai prosedur. Jadi kami kembalikan, tapi segera menata kembali, yakni seperti ada beberapa pejabat yang tidak melalui asesmen, harus kembalikan mereka ke jabatan sebelumnya dan harus segera di tata kembali.” Ujarnya.
Baca Juga:Plt. Kepala Inspektorat Kepsul Belum Hadiri Panggilan dari Kejari
Sambil berkerja, kata Fadila, pihaknya juga menata pemerintahan sesuai arahan Kemendagri maupun KASN. Jadi pada saat itu, pejabat yang belum mutasi segera proses mutasi.
“Kemudian diadakan persiapan pelantikan maupun proses asesmen, mengingat karena terjadi kekosongan jabatan. Ini bukan saja rekomendasi KASN saja, melainkan dari Kemenpan, Kemendagri dan BKN, bahkan setiap tahapan kami selalu berkonsultasi dengan pihak KASN.” Tutupnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel