Membaca Realitas

Gawat! Penggunaan Dana BTT Pemda Kepulauan Sula Dinilai Cacat Hukum

SANANA (Kalesang) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepualaun Sula, saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun 2021.

Sebelumnya pada tanggal 13 September 2022 lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM Fadila Waridin, setelah dilakukan penelusuran Fadila diperiksa terkait dua hal yakni sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula dan juga sebagai Plt Kepala BKPSDM.

Fadila sendiri diangkat sebagai Plh. Sekda berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021. Berdasarkan data SP2D Dinas Kesehatan atas pencairan dana BTT pada bulan Desember 2021 terdapat 3 kali pencairan anggaran sebesar Rp7.8 miliar lebih.

Baca Juga: Mantan Dirut RSUD Sanana Angkat Bicara Soal Dana BTT

Praktisi Hukum, Fahrudin Maloko kepada redaksi kalesang.id Kamis (27/10/2022) menjelaskan, dirinya menduga selain diperiksa sebagai Plh. Sekda, Fadila juga diperiksa atas masalah mutasi 54 pejabat oleh Bupati Kepulauan Sula pada tanggal 07 Juni 2021 lalu. Sebab, menurutnya masalah mutasi tersebut berkaitan erat dengan proses pengunaan anggaran BTT yang saat ini disidik oleh pihak Kejari Kepulauan Sula.

Kepala BKPSDM Fadila Waridin Saat Hadiri Pemeriksaan di Kantor Kejari Kepulauan Sula

“Perlu diingat, masalah mutasi yang dilakukan oleh Bupati waktu itu dianggap telah menyalahi ketentuan perundang-undagan yang berlaku, hal tersebut sudah dipastikan oleh pihak BKN, KASN, Kemendagri dan Provinsi Malut yang memiliki otoritas secara hukum.” Jelasnya.

Menurutnya, masalah mutasi tersebut menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan cacat hukum terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Kalak BPBD atas pengunaan anggaran negara, baik itu BTT maupun anggaran lainnya. Apalagi saat ini pengunaan anggaran BTT ditemukan adanya masalah korupsi.

“Ini masalah besar, teman-teman aparat penegak hukum harus melihat lebih jauh. Kalau misalnya proses mutasi kedua SKPD ini cacat hukum atau inprosedural, maka segala bentuk kebijakan dan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan pada kedua SKPD cacat secara hukum dan terjadi penyalahgunaan wewenang.” Tegas Fahrudin.

Baca Juga: Terkait BTT Rp28 M, Kejari Periksa Dua Pimpinan DPRD Kepulauan Sula

Fahrudin juga bilang, ketika terjadinya inprosedural secara administrasi dan penyalahgunaan wewenag berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka, dapat dipastikan sudah terjadi perbuatan melawan hukum oleh kedua SKPD atas pengunaan anggaran tersebut.

“Perbuatan melawan hukum sudah pasti itu, kalau administrasi sudah inprusedural dan ada penyalahgunaan wewenang. Perlu dilihat juga kedalam pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi yang sudah jelas terkait masalah penyalahgunaan wewenang.” Ungkapnya.

Apa yang disampaikan oleh Fahrudin sejalan dengan surat teguran Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/2324/G- tanggal 29 September 2021, dimana dalam poin ke 6 menegaskan bawah: Perlu diingat kembali bahwa tindakan saudara dengan melakukan penyimpangan prosedur memberikan akibat cacat administrasi yang berdampak secara berkelanjutan terhadap legalitas jabatan, legalitas penghasilan (hak) yang diterima, serta segala bentuk dokumen administrasi dan pertanggung jawaban yang ditanda tangani, termasuk dokumen keuangan dan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kadis Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah (Foto: Potretmalut)

Kadis Kesehatan Pernah Menerima Sanksi dari Walikota Tidore

Saat menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sejak dilantik pada tanggal 07 Juni 2021. Rupanya Suryati Abdullah masih berstatus sebagai pegawai di Pemkot Tidore Kepulauan, hal tersebut diperkuat dengan surat Walikota Tidore kepada Badan Kepegwaian Negara (BKN) Nomor: 800/462/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal laporan pelanggaran disiplin PNS.

Baca Juga: Berikut Pengunaan Dana Covid-19 Sejumlah OPD di Kepsul yang Diduga Bermasalah

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Suryati masih berstatus sebagai pegawai fungsional tertentu pada PKM Galala, Kota Tidore Kepulauan.

Kepala BKPSDM Kota Tikep, Rusdy Thamrin mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi kepada Suryati karena telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2019 tentang prosedur mutasi PNS.

“Waktu itu kan yang bersangkutan kita berikan sanksi adminitrasi dan kita tahan gajinya, gubernur juga waktu itu mengeluarkan surat pencegatan kepada yang bersangkutan. Dia juga kemarin diperiksa oleh BPK.” Ungkapnya.

Sementara Fahrudin Maloko juga menegaskan jika memang saat itu Kadis Kesehatan masih berstatus sebagai PNS di Kota Tidore Kepulauan, berarti tidak memiliki kewenangan atas penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan di Pemda Kepulauan Sula.

Baca Juga: Hasrul: Kasus BTT Pemda Kepulauan Sula Seharusnya Sudah Ada Tersangka

“Waduh gawat itu, dia masih pegawai di Tidore kenapa dia bisa cairkan anggaran di Pemda Kepulauan Sula? Ini tidak bisa dibenarkan, cacat hukum ini.” Tegasnya.

Total Anggaran BTT yang Dicairkan Kadinkes Saat Berstatus Sebagai PNS Pemkot Tikep

Berdasarkan dokumen SP2D Dinas Kesehatan terkait Anggaran BTT yang ditandatangani oleh Kadinkes Suryati Abdullah, sejak bulan Juli-November 2021 sebelum diterbitkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021 tanggal 29 September terkait pembatalan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 880/643/KEP/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021.

No Jenis Belanja Waktu No SP2D Nilai
1 Pembayaran langsung (LS) atas belanja tak terduga dalam rangka penanganan Covid-19  

19 Juli 2021

2653/SP2D-LS/KS/2021  

Rp1.875.640.000

2 Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19  

19 Juli 2021

2654/SP2D-LS/KS/2021  

Rp4.437.500.000

3 Pembayaran langsung atas Belanja tak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 30 Agustus 2021 3502/SP2D-LS/KS/2021  

Rp1.258.451.350

4 Belanja tak terduga dalam rangka penanganan virus Covid-19 08 September 2021 3674/SP2D-LS/KS/2021  

Rp320.685.000

5 Belanja tak terduga untuk insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-september 2021 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021  

 

 

22 Oktober 2021

 

 

 

4305/SP2D-LS/KS/2021

 

 

 

Rp5.361.500.000

6 Pembayaran langsung atas belanja tak terduga dalam rangka penanganan Covid-19  

25 Oktober 2021

4311/SP2D-LS/KS/2021  

Rp607.050.000

                        Total Dana BTT Juli-Oktober 2021 Rp13.860.826.350

 

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Wendi Wambes