Membaca Realitas

KKP Pastikan PT. LII Belum Kantongi Izin PKKPRL Soal Pulau Widi di Maluku Utara

TERNATE (Kalesang) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut angkat bicara terkait beredarnya informasi adanya dugaan pelelangan Pulau Widi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara di situs asing.

Melalui siaran pers NOMOR: SP.748/SJ.5/XlI/2022 disebutkan, bahwa KKP memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Pulau Widi di Maluku Utara belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Pulau Widi.” Ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Seperti diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Baca Juga: Soal Pulau Widi, Ternyata Pemprov Malut, Pemkab Halsel dan PT. LLI Pernah Bertemu

Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP.

“Serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.” Ujarnya.

Victor menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Pulau Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Baca Juga: Fakta-fakta Pulau Widi di Maluku Utara yang Informasinya Dilelang di Situs Asing

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Pulau Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.” Tegas Victor.

Victor menambahkan, bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Hal tersebut juga berlaku bagi PT. LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.” Katanya.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan.” Tambahnya.

Baca Juga: Info Beredar Pulau Widi di Malut Sedang Dijual, Ini Klarifikasinya

Ia menyampaikan, pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Disampaikan, sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Pulau Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.” Tukasnya.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel