KPU Kepsul Gelar Uji Publik Rancangan Dapil, Tiga Partai Tawarkan Opsi Baru
SANANA (kalesang) – KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD.
Dalam uji publik itu, terdapat tiga partai politik (Parpol) yang menawarkan opsi baru, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sebelumnya KPU hanya memberi satu opsi yang terdiri 4 dapil, yaitu dapil Kepulauan Sula I meliputi Kecamatan Sanana dengan jumlah penduduk sebanyak 32.831 dan jumlah 8 kursi.
Dapil Kepulauan Sula II meliputi Kecamatan Sulabesi Tengah dengan jumlah penduduk 7.362, Sulabesi Timur 4.510, Sulabesi Selatan 5.843, Sulabesi Barat 5.823 dan Sanana Utara 8.077 dan jumlah 8 kursi.
Baca Juga: 3 Pelamar PPK Tak Ikut Tes Tulis, Mukhtar: Tidak ada Perpanjangan
Kemudian dapil Kepulauan Sula III meliputi Kecamatan Mangoli Utara jumlah penduduk 8.985, Mangoli Barat 7.547, Mangoli Selatan sebanyak 5.391 dengan alokasi kursi 5.
Kemudian, dapil Kepulauan Sula IV meliputi Kecamatan Mangoli Tengah jumlah penduduk sebanyak 7.929, Mangoli Timur 5.476 dan Mangoli Utar Timur 4.775 dengan alokasi 4 kursi.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, setelah adanya uji publik tadi, tiga partai tersebut menawarkan satu opsi lagi, yakni dari empat dapil harus dijadikan 3 dapil saja.
Baca Juga: 105 Pelamar PPK di Tikep Lolos Seleksi Berkas, 38 Orang Perwakilan Perempuan
Tentu, Yuni menambahkan, skema yang menjadi masukan itu, dapil 3 digabungkan dengan dapil 4. sehingga jadi satu dapil saja.
“Sebanyak 15 partai yang hadir. Yang menyetujui 4 dapil 11 partai, sedangkan yang mengusulkan opsi baru tiga partai.” Katanya, Kamis (8/12/2022).
Setelah uji publik, lanjutnya, KPU Kepsul akan melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara. Untuk tawaran opsi dari ketiga partai itu tetap diakomodir untuk dimasukkan ke dalam rancangan penataan daerah pemilihan.
Baca Juga: Ratusan Calon PPK Kepsul Bakal Mengikuti Tes Tertulis
“Saat ini sudah ada dua opsi. Tapi usulan rancangan ini akan dilampirkan dengan hasil uji publik. Agenda ini berjalan sampai 16 Desember 2022. Kami juga akan uji publik di Pulau Mangoli.” Ucapnya.
Sekarang, kata Yuni, yang dilakukan ini representasi partai politik. Untuk penetapan dapil dilakukan pada Januari 2023 mendatang.
“Penetapan dapil itu menjadi kewenangan KPU RI, bukan KPU Kepsul.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
