Membaca Realitas

DPD PAN Tikep Tegaskan Tidak Terima Caleg Eks Narapidana

TIDORE (kalesang) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasioanl (PAN) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, tegaskan tidak menerima eks narapidana sebagai calon legislatif (caleg) 2024.

“Kami tetap berkomitmen bahwa kami tidak akan menerima caleg dari mantan narapidana.” Kata Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Umar Ismail, Rabu (14/12/2022).

Sejauh ini, Umar mengatakan, jumlah Bacaleg pendaftar di PAN sudah sebanyak 22 orang.  Dari jumlah itu tidak ada yang terindikasi mantan narapidana.

Baca Juga: Ikut Caleg Melalui PKB Tikep, Mantan Wakil Walikota Optimis Raih Satu Kursi

“Kalaupun yang terdaftar ini terindikasi atau pernah menyandang status narapidana, kami tetap berkomitmen agar meluarkannya sebagai daftar caleg.” Tegasnya.

Dari 22 orang pendaftar itu, lanjutnya, terdiri dari 7 orang di Dapil I, 11 orang di Dapil II, sedangkan 5 orang di Dapil III. Jumlah kursi di DPRD Tikep sebanyak 25.

Baca Juga: Eks Napi Dilarang Ikut Caleg, PKB Malut: Harus Taat Dengan Keputusan

“Untuk Dapil III, masih kurang 1 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan.” Pungkasnya.

Sekadar diketahui, jumlah kursi DPRD Tikep di Dapil I yang sebelumnya 8 kursi, turun jadi 7 kursi, sementara kursi di Dapil II yang sebelumnya 10 kursi naik menjadi 11 kursi.

Baca Juga: Partai Gerindra Kapsul Tidak Rekrut Bacaleg 2024 Mantan Terpidana

Sedangkan kursi di Dapil III masih tetap sama, yakni 7 kursi. Perubahan jumlah kursi itu juga telah dilakukan uji publik sebanyak 2 kali, yaitu pada Jumat (9/12/2022) dan Selasa (13/12/2022). Hal itu akan difinalisasi baru kemudian diputuskan di KPU RI.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel