Membaca Realitas

Berkas Tersangka Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Dinyatakan Lengkap

SANANA (kalesang) – Berkas tersangka oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang berinisial AU dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepsul, Immanuel Richendryhot mengatakan, berkas oknum komisioner Bawaslu sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Setelah itu persiapan barkas untuk dilakukan tahap II.

“Menunggu sajalah, beri kami waktu untuk bekerja, karena kita kerja normatif semua.” Katanya, Jumat (16/12/2022).

Disentil terkait jaksa sempat meminta untuk menghapus pasal yang sudah dicantum oleh penyidik, Immanuel mengungkapkan, sebelumnya korban meninggal di Kota Ternate.

Baca Juga: Petunjuk Jaksa Dilengkapi, Berkas Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Segera P21

Dari situ, lanjutnya, pihaknya meminta hasil visum, tetapi kalau hasil visum tidak ada, maka yang jelas harus menghapus pasal yang dicantumkan oleh penyidik.

“Karena korban tidak meninggal saat kejadian tersebut. Tetapi korban juga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sanana. Kemudian dibawa ke RSUD ChB Ternate dan akhirnya korban meninggal.” Ucapnya.

“Kami tetap bekerja secara normatif dan kalau boleh kalian semua mendukung kerja-kerja kejaksaan.” Sambung Immanuel.

Baca Juga: Berkas Oknum Komisioner Bawaslu Kepsul Menunggu Hasil Visum RSUD ChB Ternate

Sekadar diketahui, oknum komisioner Bawaslu inisial AU ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Sula akibat dianggap lalai pada saat mengendarai mobil dinas milik pemerintah daerah dengan nomor polisi DG 47 KS, sehingga menabrak seorang warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Basir Teapon dan korban dilarikan ke RSUD Sanana.

Meski demikian, tersangka AU menanggung biaya korban untuk dirujuk ke RSUD ChB Ternate agar mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, AU tetap bertanggung jawab.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel