Membaca Realitas
728×90 Ads

Ini Penjelasan Kabag Pemerintahan Kepsul soal Tapal Batas

 

SANANA (Kalesang) – Masalah wilayah antara Desa Kou dan Desa Waitamela, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, belum bisa memasang patok batas desa.

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi H. Gani mengatakan, ada lima hal yang akan dilakukan oleh pemerintah  untuk memfasilitasi tapal batas desa, yaitu tahap pembentukan satgas, pembentukan SK tim penegasan tapal batas desa, sosialisasi, dianggarkan, kemudian dituangkan di dalam Peraturan Bupati dan ditindakjut ke Mendagri.

“Nah, hari ini baru sampai di tahap sosialisasi. Jadi belum bisa diadakan pemasangan patok dan sebagainya.” Katanya kepada kalesang.id, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Konflik Tapal Batas di Sula Kembali Terjadi, Dua Personel Polisi Dilarikan ke RSUD

Suwandi menuturkan, sekarang ini dikembalikan ke seluruh desa. Bukan saja Desa Waitamela-Kou agar menyajikan dokumen secara historis dan batas desa interen harus diketahui.

Setelah itu, kata Suwandi, baru ada langkah-langkah pemerintah daerah melalui tim penegasan tapal batas desa yang terdiri dari instansi vertikal dalam hal ini TNI-Polri dan Badan Pertanahan, kepala desa maupun tokoh adat dan tokoh agama di desa setempat.

“Jadi meskipun baru sampai di tahap sosialisasi, tetapi dokumen dari 80 desa sudah masuk dan 26 desa sudah tidak ada masalah. 11 desa di daratan Pulau Mangoli dan sisanya di Pulau Sulabesi.” Tandasnya. (tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads