Membaca Realitas

Nonaktifkan Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, DPRD Panggil Walikota Ternate

TERNATE (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memanggil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman terkait kisruh internal hingga dicopotnya Abubakar Adam, Dirut Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, pihaknya memanggil Walikota Ternate sekaligus Plt Dirut Perumda Ake Gaale Muhammad Syafei terkait penonaktifan Dirut Perumda sebagaimana tersurat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.

“Bisnis planningnya harus disiapkan, RKP, dan SOP harus disiapkan. Kemudian membicarakan diskresi atau keputusan Walikota Ternate terkait penonaktifkan Dirut Perumda Ake Gaale Ternate.” Ucap Muhajirin saat diwawancarai wartawan, Senin (26/12/2022).

Terkait dengan penonaktifan Dirut, Muhajirin mengemukakan, penting DPRD melihat bahwa penonaktifkan Dirut dari jabatannya tidak diatur secara rinci dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021, namun penjelasan Walikota Ternate diambilnya keputusan itu sebab adanya permasalahan krusial terkait dengan pelayanan air minum.

Mestinya, lanjut politisi PKB itu harus ada Peraturan Walikota (Perwali), tentang mekanisme pergantian ataupun penonaktifan baik Direksi maupun Dewas Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.

“Ini Walikota Ternate menyampaikan bahwa keputusan itu karena soal pelayanan umum.” Katanya.

Menurut Muhajirin, akar permasalahannya yang harus dilihat, jika dibuat pohon masalahnya tentu akan dipilah satu persatu bahwa masalahnya terdiri dari apa saja lalu melahirkan solusi baru diambil keputusan .

Oleh karena itu, kata dia ada hal yang positif yang dilakukan Dirut dan ada pula yang negatif, olehnya itu jika diambil penonaktifan sementara pun tidak diatur. Kalaupun, terjadi pergantian direktur, ada pula langkahnya.

“Kemudian tidak otomatis orang dari luar yang ditunjuk, ada direksi di dalam yang ganti sementara, kalau itu tidak bisa ada Dewas, sebagai KPM punya langkah di situ.”Jelas Muhajirin.

Agar kedepan tidak terjadi hal seperti itu lagi, DPRD minta segera menurunkan Perwali atas perintah Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang  mengatur soal bisnis planning termasuk mekanisme pergantian direksi maupun Dewas.

“Kita juga akan menurunkan rekomendasi, kemungkinan tidak hanya direktur, tetapi juga Dewas, langkah apa yang sudah mereka ambil.” Bebernya.

Ia juga menambahkan, penonaktifan karena pelayanan umum yang terganggu itu memang memungkinkan, tetapi secara baiknya penonaktifan tersebut harus pula diatur dengan Perwali.

“Kita juga menegaskan tidak ada karyawan yang harus menjadi rujukan Pemkot Ternate, siapapun direkturnya, kalau dia (Dirut) datang perbaiki lalu ada demo lagi apa harus dipecat?, kita minta walikota evaluasi karyawan bukan cuma direksi.” Tuturnya.

Berita Terkait: DPRD Kota Ternate Soroti Kinerja Dewas Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate

Terkait dengan masalah ini pula, DPRD Kota Ternate akan melakukan rapat internal untuk melihat lebih jauh dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Ternate.

“Kedepan minimal instrumen SOP nya sudah ada, hingga kalaupun terjadi kisruh langkah apa yang diambil oleh Pemerintah Kota Ternate.” Ungkap Tauhid.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Walikota Ternate mengambil keputusan untuk menonaktifkan Dirut Perumda Ake Gaale Ternate Abubakar Adam dari jabatannya dan ditunjuk Muhammad Syafei sebagai pelaksana tugas.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan