Sejumlah Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Geruduk Kejati Malut
Buntut 15 Bulan TTP yang Belum Terbayar serta pemotongan TTP yang Tak Wajar
TERNATE (kalesang) – Sejumlah pegawai tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (09/01/2023).
Aksi tersebut awalnya dilakukan di depan RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada pagi hari, kemudian masa aksi melanjutkan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Aksi Zainal Ilyas mengatakan, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan RI yaitu sebagai salah satu lembaga hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum.
“Selain itu perlindungan kepentingan umum, penegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.” Ucap Zainal.
Berita Terkait: Dalam Sehari, Kediaman Gubernur Malut Dua Kali Diduduki Ratusan Pegawai RSUD CB Ternate
Lanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan hukum penetapan tersangka atas dugaan korupsi RSUD Chasan Boesoerie harus memenuhi 2 alat bukti yang sah guna peningkatan dan penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut.
“Maka dengan ini kami menyampaikan bahwa KejaksaanTinggi Maluku utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan sejumlah terlapor lainnya termasuk dr.Syamsul Bahri,.Sp.OG selaku mantan direktur dan Fatimah Abbas,M.Kes selaku Wadir keuangan RSUD CB juga telah diperiksa.” Katanya.
Berita Terkait: Ratusan Nakes RSUD ChB Kembali Demo, Pasien Poli Jantung Mengeluh
Tanggal 25 Desember 2022 bertempat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam kegiatan hearing Pemda Provinsi Maluku Utara Bersama Nakes dan dokter RSUD Chasan Boesoirie yang dihadiri langsung oleh Gubernur Malut KH.Abdul Gani Kasuba dan Nirwan M.T Ali selaku Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Dimana, dalam pertemuan itu pihaknya telah menyampaikan dan memasukan dokumen hasil temuan Irbansus Inspektorat Provinsi Malut atas temuan dugaan korupsi RSUD CB senilai Rp40 milyar lebih dan telah diserahkan pada Kejati Malut sejak Tanggal 17 Desember 2022.
“Olehnya itu, pihak Kejati Malut sudah tentunya segera melakukan penetapan tersangka kasus RSUD CB, tersebut.” Sebut Zainal.
Sebagaimana diketahui, pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate menunggak Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik ratusan pegawai ASN serta puluhan dokter ASN.
Adapun tunggakan terbayarkan sebanyak 3 bulan tahun anggaran 2020 lalu, 2 bulan di tahun 2021 dan tercatat 10 bulan pada tahun anggaran 2022. Jika dijumlahkan maka sebanyak 15 bulan TPP pegawai dan dokter ASN RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan.
Zainal menambahkan, selain itu, realisasi TPP pada bulan januari, februari tahun anggaran 2022 terdapat pemotongan per/orang pegawai Gol. III/IV sebesar Rp1.000.000, dengan jumlah Pegawai bekisar 500 Orang.
“Serta terdapat pemotongan per/orang dokter sebesar Rp5.000.000, dengan jumlah dokter 30 orang lebih, serta sejumlah permasalahan lainnya yang telah dilaporkan kepada Kejati Malut.” Ungkapnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
