Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Ditunda
Terkendala Cuaca dan Kehadiran Saksi
SANANA (kalesang) – Sidang terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Gabriel Ola alias Geb ditunda.
Harusnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu harusnya sudah harus digelar pada Rabu (11/1/2023). Lantaran terkendala cuaca, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, Gabriel alias Gebi akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Polda Maluku Utara Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Sabhara Diproses Sesuai Ketentuan
“Sidang perkara Gabriel Ola dilanjutkan pada Rabu 18 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.” Katanya, Senin (16/1/2023).
Tentu, Febrian menambahkan, sidang seharusnya sudah digelar pada Rabu (11/1/2023). Hanya saja terkendala cuaca, sehingga ditunda.
Baca Juga: Kemenag RI Umumkan Hasil Seleksi Adminsitrasi PPPK 2022, Cek Nama untuk Maluku Utara
“Sejauh ini terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang.” Ucap Fabrian.
Sementara itu?l, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, sidang ditunda lantaran saksinya ada di Taliabu dan belum bisa hadir di Sanana.
“Mudah-mudahan sidang selanjutnya ini saksinya bisa hadir. Jumlah saksinya saya kurang ingat. Tapi yang jelas saksi yang hadir mendukung pembuktian perbuatan terdakwa.” Tandasnya.
Baca Juga: Hati-hati, Bangunan Plaza Gamalama Modern Ternate Bisa Bahayakan Pengendara
Sekadar diketahui, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula beberapa bulan lalu akibat melakukan pembunuhan terhadap istri, mertua dan adik iparnya.
Akhirnya, Gabriel dijerat dengan Pasal Primer 340, kemudian subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Setelah menjadi tahanan Polres Kepulauan Sula, Gabriel sempat melarikan diri bersama 3 orang tahanan lainnya. Kendati begitu, pelarian GO selama 17 hari, akhirnya anggota kepolisian berhasil meringkusnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel