Konoras: Putusan Perkara Lahan di Kelurahan Mangga Dua Ternate akan Dipelajari Kembali
Kasus Tersebut juga Dilaporkan Secara Pidana
TERNATE (kalesang) – Begini tanggapan Muhammad Konoras ketua tim kuasa hukum Andi Cakra terkait putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Perkara sengketa lahan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN)Ternate, hakim ketua Irwan Hamid, didampingi Ulfa Rery dan Budi Setiawan, dalam perkara perdata lahan seluas 152 M² terletak di RT14/RW 06 Kelurahan Mangga Dua, dimana dalam amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Penggugat Andi Cakra didampingi kuasa hukumnya Muhammad Konoras melawan Hambali Idris sebagai tergugat didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang.
Berita Terkait:Kawal Sidang Putusan Sengketa Lahan, Warga Kelurahan Mangga Dua Datangi PN Ternate
Dalam putusan Rabu (1/2/2023) kemarin, gugatan dianggap hakim kekurang pihak, hingga gugatan menjadi kabur.
Gugatan belum menyentuh pokok perkara, artinya gugatan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, hingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Berita Terkait:Warga Kelurahan Mangga Dua Ternate Sambut Gembira Putusan Hakim
Karena belum menyangkut pokok perkara, penggugat masih bisa untuk mengajukan gugatan ulang ke pengadilan. Saat dikonfirmasi kalesang.id, Muhammad Konoras mengatan pihaknya belum mempelajari putusan tersebut.
“Kita belum pelajari salinan putusan tersebut, jadi belum bisa tentukan sikap.” Ujarnya Kamis (2/2/2023).
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ternate ini melanjutkan, akan menentukan sikap setelah mempelajari putusan tersebut.
“InsyaAllah setelah ambil salinan putusan, kami akan pelajari terlebih dahulu, baru kami tentukan sikap.”Pungkasnya.
Diketahui, perkara tersebut juga telah diproses secara pidana dan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan. (tr-08)
Reporter : Marwan Agil
Redaktur: Wawan Kurniawan
