Membaca Realitas

Gelar Demonstrasi, LBH Kepton Desak Gubernur Maluku Utara Tetapkan Nama Eks Pengungsi 1999

Klaim Telah Ditujukan Kementrian Sosial-RI Jelaskan Data eks Pengungsi

TERNATE (kalesang) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton menggelar demonstrasi menuntut percepatan penyesuaian data eks pengungsi 1999 sebagai penerima bantuan sosial.

Wakil Sekretaris Provinsi Maluku Utara LBH Kepton, Junaidi Umasugi mengatakan tuntutan aksi yang dilakukan tersebut berdasarkan surat nomor 5056/1/KS.01/12/2022 dari Kementrian Sosial RI yang ditujukan kepada pihaknya untuk menjelaskan data eks pengungsi sesuai dengan analisa dan perbandingan yang telah diperoleh.

Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi dokumen pencairan anggaran bantuan sosial untuk eks pengungsi 1999 di Provinsi Maluku Utara.

“Data yang kami peroleh itu sudah diputuskan lewat persidangan yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Pusat kemarin, namun nama-nama itu juga harus ditetapkan oleh Gubernur dalam surat persetujuan.” Katanya, Senin (27/2/2023).

Junaidi mengungkapkan, selain membuat surat persetujuan, pihaknya meminta agar Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba menetapkan nama-nama eks pengungsi 1999 sesuai dengan data yang diperoleh LBH Kepton.

“Gubernur diminta menetapkan nama-nama eks pengungsi sesuai dengan data yang kami punya sebagai penerima bantuan sosial.”Ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil analisa dan perbandingan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki oleh LBH Kepton jumlah korban pengungsian konflik 1999 di Maluku Utara sebanyak 53.300 penduduk.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan