Membaca Realitas
728×90 Ads

2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

 

SANANA (kalesang) – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menetapkan AU dan FS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Desa Kabau Darat, Kecamatan Sulabesi Barat.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada, Selasa (21/2/2023) malam itu mengakibatkan salah seorang warga Desa Kabau Pantai, Ragil Kemhai meninggal dunia.

Dari kejadian itu, anggota kepolisian langsung mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AU dan FS untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait: Oknum Anggota PPK di Kepulauan Sula Diduga Aniaya Warga Hingga Meninggal Dunia

Namun, setelah dimintai keterangan dari dua orang tersangka, berselang beberapa hari kemudian mereka ditetapkan tersangka.

”Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.” Kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko kepada kalesang.id, Selasa (28/2/2023).

Berita Terkait: KPU Kepulauan Sula Bakal Proses Oknum PPK yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

Setelah ditetapkan tersangka, Cahyo mengatakan, kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Sula.

“Iya benar, kami sudah tahan AU dan FS di Polres Kepulauan Sula.” Pungkasnya.


Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads