Membaca Realitas

Pemilik Lahan Protes Perusahaan di Falabisahaya Kepulauan Sula

SANANA (kalesang) – Perusahaan di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, diduga melakukan penyerobotan lahan warga.

Di desa ini, jauh sebelumnya telah ada PT Mangole Timber Producers, pada saat perusahaan ini mulai beroperasi, ada perjanjian antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Dalam perjanjian itu, jika suatu waktu perusahaan tidak lagi beroperasi, maka seluruh seluruh aset berupa bangunan yang berada di lahan tersebut menjadi hak pemilik lahan.

Karena, kerja sama antara pemilik lahan dan pihak perusahaan, hanya berupa kontrak tanah, bukan membeli tanah. Waktu itu, ketika lahannya dikontrak, maka perusahaan membayar seluruh tanaman yang ada lahan tersebut, salah satunya pohon kelapa.

Setelah PT Mangole Timber Producers sudah angkat kaki, pemilik lahan kembali memanfaatkan tenah tersebut. Tetapi saat ini, ada perusahaan, yakni PT Gemilang, PT Modere dan PT Sampoerna kembali melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Baca Juga: Tim Cobra Polresta Tidore Ciduk Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid

Murad Umamit mengatakan, perjanjian kelola lahan dengan PT. Mangtib Producare itu dilakukan oleh orang tua mereka.

“Kita ini masuk pada masyarakat adat Kesultanan Ternate wilayah Sanana, Taliabu dan Mangoli, karena dalam hal ini kita adalah pemilik Aha Soa dan Aha Cucatu dalam istilah kepemilikan lahan menurut adat setempat.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (28/2/2023).

Untuk itu, Murad menambahkan, pihaknya tetap melakukan perlawanan terhadap siapapun yang melakukan aktivitas di lokasi leluhur mereka. Meskipun, ada anak cucu keluarga sendiri yang secara sepihak memberikan izin atau memback up segala aktivitas perusahaan di sana.

“Beberapa saudara kami yang saat ini telah diterima bekerja di perusahaan yang saat ini sudah beroperasi. Tapi bukan berarti permasalahan ini dianggap selesai.” Tegasnya.

Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Sebagai pemilik Aha Soa dan Aha Cucatu, lanjutnya, tidak mau tahu perusahaan yang saat ini beroperasi di lokasi atas izin dari siapa.

“Kami akan mengambil hak kami sesuai perjanjian awal dengan PT Mangoli Timber Producare. Jadi kami tegaskan dengan hormat kepada siapapun yang saat ini menempati lahan kami, silahkan hentikan pekerjaan.” Pintanya.

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel