Membaca Realitas
728×90 Ads

Residivis Kasus Pencurian jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dua Paket Kecil Ganja Diamankan

TERNATE (kalesang) – Tim Ops Pekat Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Tersangka berinisial WU alias Waldi (26), ia diringkus di Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, tepatnya di depan pembuatan etalase, sekitar pukul 16:21 WIT, Selasa (7/3/2023).

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023) membenarkan, bahwa adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah Tim Ops Pekat Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.

“Iya benar, Waldi diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat.” Kata Wahyuddin.

Baca Juga: Tak Indahkan Peringatan Pemerintah, Caffe Jojobo Dikosongkan Paksa

Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 2 (dua) sachet kecil yang diisi dalam bungkusan rokok diduga narkoba jenis ganja dengan berat 1,12 gram.

“Tersangka diamankan saat mengambil barang bukti di lokasi.” Ujarnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Sumatera Utara.” Ungkapnya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Kepulauan Sula Tergantung Pempus

Atas perbuatannya, Waldi dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Andang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads