Diduga Gelapkan Gaji 27 Mantan Aparat Desa, Pj Kades di Kepulauan Sula Dipolisikan
Gaji Selama 7 Bulan Belum Dibayar
SANANA (kalesang) – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Bahctiar Kamaludin, dilaporkan di polisi.
Bachtiar dilaporkan di Polres Kepulauan Sula oleh Zulfitrah Hasim yang merupakan Kuasa Hukum 27 mantan aparat Desa Dofa yang diduga gaji mereka belum dibayar selama 7 bulan.
Ke 27 mantan aparat Desa Dofa tersebut terdiri dari mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan Cleaning Service kantor Desa Dofa.
Berita Terkait: Camat Mangoli Barat dan Pj Kades Dofa Kepulauan Sula Disomasi
Zulfitrah mengatakan, laporan tersebut terkait dengan tidak dibayarnya gaji 27 orang mantan aparat Desa Dofa yang pernah aktif bekerja selama 7 bulan.
“Januari 2023 lalu kami telah melayangkan Somasi ke Pj Kepala Desa Dofa untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji 27 orang klien kami, namun tidak ada itikad baik.” Kata Zulfitrah usai melaporkan masalah tersebut di Polres Sula, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Warga Kepulauan Sula Dihebohkan dengan Baliho Capres Independen
“Padahal, 27 orang klien kami tersebut pernah aktif bekerja selama 7 bulan, namun tidak pernah dihargai dan tidak pernah dibayar hak-haknya.” Sambungnya.
Dengan tidak dibayarnya gaji, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menyampaikan, Pj Kepala Desa Dofa Bahctiar Kamaludin diduga melakukan tindak pidan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana atau dugaan tidak tidana korupsi berupa penyelweangan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa tahun anggaran 2022.
“Kami meminta kepada yang terhormat Bapak Kapolres Kepulauan Sula segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tidak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam aturan yang disebut di atas.” Pintanya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
