Terkait Temuan Anggaran BumDes Dofa, Kasi Intel Kejari Kepualaun Sula: Coba Tanya ke Inspektorat
SANANA (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran Bumdes Dofa, Kecamatan Mangoli Barat tahun 2020 senilai Rp88,7 juta.
Sesuai LHP tim Inspektorat di lapangan dengan nomor LHP: 700/01.347/LHP-DS/II DA-KS/IV/2020 yang menyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pemuda Desa Dofa, Munawar Sapsuha mengatakan, LHP dari Inspektorat itu sudah ditindaklanjuti ke kejaksaan, namun hingga kini dirinya belum menerima perkembangan laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima oleh jaksa, tetapi sampai saat ini belum ada perkembangannya.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Spanduk Berisi Provokasi Terkait Papua Merdeka Beredar di Tiga Kampus Ternate
Anggaran tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk dikelola dengan menjual minyak tanah dan bensin. Tapi, hasilnya sampai saat ini tidak diketahui oleh masyarakat. Anggaran ini di kelola oleh beberapa orang pengurus Bumdes, yakni Abas Masuku, Ketua, Sahjuan Usia, Sekretaris, Suaib Marasabesy dan Bendahara Sahwan Latanda.
“Jadi Kejari agar segera proses laporan yang sudah diterima. Jika tidak, maka pasti kami akan menggelar demonstrasi di depan kantor. Kami tidak main-main.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, laporan tersebut sudah diterima. Namun, LHP sudah dikembalikan ke Inspektorat untuk diselesaikan.
“Iya mas, itu sudah diserahkan ke Inspektorat untuk pengembalian. Coba tanya ke Inspektorat mas, sampai sekarang juga Kejari belum menerima surat apapun dari Inspektorat.” Tandasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
