Masalah di SMKN-1 Kota Ternate Sedot Banyak Perhatian
Praktisi Hukum dan Akademisi Angkat Bicara
TERNATE (kalesang) – Aksi penolakan komite sekolah, dewan guru, dan alumni terhadap penetapan kembali Nurjana Tahir Junus sebagai kepala SMKN-1 Kota Ternate menuai perhatian banyak pihak, salah satunya datang dari Bahtiar Husni, penggiat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara.
Berita Terkait:Komite Sekolah, Guru dan Alumni Gelar Aksi Tolak Nurjana Junus Sebagai Kepala SMKN-1 Ternate
Kepada kalesang, Husni berjanji bakal membawa masalah ini ke ranah hukum. “Saya akan membaawa hasil audit inspektorat ke pihak kejaksaan,”Tegas Husni.
Pasalnya, hingga saat ini hasil audit inspektorat tidak pernah disampaikan secara terbuka, padahal ada indikasi penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN-1 Kota Ternate, tahun anggaran 2021-2022, saat Nurjana masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Berita Terkait:40 Guru SMKN-1 Ternate Ancam Keluar
Inspektorat Provinsi Malut berapa waktu lalu turun melakukan audit kinerja dan anggaran Nurjana Junus namun hasilnya tak pernah diketahui oleh pihak sekolah.
“Saya berencana akan memasukan laporan ke pihak Kejari Ternate terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan dana BOS di SMKN-1 Kota Ternate.”Tegas Bahtiar usai melakukan konferensi pers di sekolah Senin (5/6/2023).
Bahtiar mengaku, pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi dari komite maupun guru-guru terkait dugaan penyelewengan itu.
Sementara Yusri A. Boko, akademisi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate
menegaskan aksi penolakan komite sekolah, guru dan alumni di SMKN-1 Kota Ternate pengangkatan Nurjana Junus sebagai Kepala SMKN-1 karena tiak adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan gubernur.” Ungkap Yusri Selasa (6/6/2023).
Kata Yusri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama, siapa yang menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan.
Namun harus ada berbagai indikator, misalnya uji kepatutan, dan profil yang bersangkutan. Itu artinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga dituntut memiliki assessment.
Yusri menuturkan, kasus penolakan Nurjana Tahir Junus di SMKN-1 Kota Ternate hampir mirip dengan pengangkatan kepala sekolah SMPN- 12 Kota Ternate di Kecamatan Moti berapa tahun lalu.
Dimana, Kepsek secara profilnya tidak baik dimata masyarakat, tapi dipaksakan untuk menjadi kepala sekolah kedua kalinya.
“Dalam kasus SMKN- 1 Ternate Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mestinya mementingkan kepentingan proses pembelajaran.”Tegas PMII Kota Ternate ini sembari menambahkan jika masih banyak guru dengan pangkat yang setara yang butuh untuk dipromosikan sebagai kepala sekolah di SMKN-1 Ternate.
“Saya kira bukan hanya di SMKN- 1 saja tapi masih ada sekolah SMA di kecamatan terluar yang menghadapi problem di internal.”Tukasnya.(tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan
