Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Istri di Ternate Bakal Masuk Tahap Dua

 

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan mantan istri berinisial WD di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara bakal memasuki tahap dua.

Bahkan dalam waktu dekat, Polsek Ternate Utara segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal kepada kalesang.id mengatakan, dalam tahap dua ini apabila pihak korban ingin menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejari.

“Jadi hingga kini, dugaan kasus tindak pidana penganiayaan ini proses hukumnya tetap terus berjalan.” Kata Faisal ketika dikonfirmasi kalesang.id, Sabtu (15/7/2023).

Berita Terkait: Diduga Aniaya Mantan Istri, Polisi Amankan Lelaki Asal Kasturian Ternate

Sebelumnya, Faisal menambahkan, untuk tahap satu kemarin, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke pihak Kejari, tinggal dalam waktu dekat ini akan didorong untuk tahap dua.

Sekadar informasi, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika WD diajak mantan suaminya untuk pergi ke rumahnya di Kelurahan Kasturian pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Mayat Laki-laki Asal Tidore Ditemukan di Pesisir Pantai Pulau Moti

Di sana, WD kemudian diancam menggunakan obeng, karena tidak berselang lama WD sudah meminta untuk pulang. Alhasil, SK lalu memukul wajah WD.

Merasa dirinya diperlakukan dengan kasar, WD langsung bergegas melaporkan mantan suaminya itu ke Polsek Ternate Utara untuk diproses secara hukum atas tindakan tersebut.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads