Membaca Realitas

Terkait 22 IUP di Pulau Taliabu, SEL-Malut: Pemerintah Ingin Mengusir Semua Penduduk

Kementerian dan Penegak Hukum Diminta Periksa Gubernur AGK

BOBONG (kalesang) – Sosial Ekologi Maluku Utara (SEL-Malut) angkat bicara terkait 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.

Aktivis SEL-Malut, Kuswandi Buamona mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera evaluasi kembali izin dari perusahan-perusahan tersebut.

“Perusahaan yang ada di Pulau Taliabu itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.” Kata Kuswandi saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Berita Terkait: Gawat! 70 Persen Pulau Taliabu Dikuasai Perusahaan Tambang

Bukan hanya itu, lanjutnya, 70 persen wilayah yang dikuasai tambang itu sama halnya dengan pemerintah ingin mengusir semua penduduk dari kabupaten tersebut. Hal ini sangatlah tidak wajar.

“Saya juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait IUP tersebut, karena dalam perijinan itu juga terindikasi korupsi.” Tegasnya.

Sekadar diketahui, 22 perusahaan yang memiliki IUP di Pulau Taliabu itu rata-rata bergerak di bijih besi.

Selain yang bergerak di bijih besi, ada juga perusahaan yang bergerak di mineral logam dan MI. Ada juga yang bergerak khusus untuk besi.

Jadi izin yang dikeluarkan itu hampir seluruhnya di tahun 2018, kecuali PT Adiday Tangguh yang izin keluar pada tahun 2017.

 

Editor: Junaidi Drakel