Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nurul: Tersangka Telah Langgar Kode Etik Profesi Polri
TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP BA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga ditetapkan BA sebagai tersangkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kuasa hukum pelapor dari penyidik.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara oleh istrinya inisial URA atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri pada Selasa (17/1/2023) dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.
Kuasa Hukum dari istri BA, Nurul Mulyani kepada kalesang.id mengatakan, atas penetapan tersangka itu, pihaknya berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA. Karena sampai saat ini tersangka tidak juga ada niat baik untuk menafkahi anak dan istrinya.
Baca Juga: Kasus Pencurian di Kelurahan Tabam Ternate Masuk Tahap Penyidikan
Selain itu, lanjut Nurul, soal penahanan ini penting agar setidaknya kliennya mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sebagai penasehat hukum, Nurul menambahakan, pelapor juga mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum khususnya penyidik Subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan klien mereka.
“Kami juga akan segera menyurat kepada Kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN dan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut, karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
