TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara mengklaim sebanyak 473.992 bidang tanah telah bersertipikat.
Diketahui estimasi bidang tanah di Provinsi Maluku Utara sebesar 730.406 bidang dengan persentase 80 persen kawasan hutan dan 20 persen Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Maluku Utara, Rury Irawan mengatakan 473.992 bidang tanah yang telah bersertipikat itu merupakan total keseluruhan sejak masuknya Kanwil BPN di Provinsi Maluku Utara.
Lanjutnya pada tahun 2022 lalu jumlah tanah di wilayah Maluku Utara yang sudah bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 19.027 bidang.
“Tahun 2023 ini kita targetkan 13.416 sertipikat yang akan diproses hingga Desember.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Kamis (10/8/2023).
Ia menuturkan terdapat sertipikat tanah di sejumlah desa di Maluku Utara yang tidak dapat diproses, sebab termasuk dalam kawasan hutan.
“Tanah di beberapa desa itu masuk dalam kawasan hutan, ada perluasan jadi berubah menjadi pemukiman. Saat ini sertipikatnya belum bisa diproses, harus ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan.” Jelasnya.
Untuk itu Rury berharap masyarakat Maluku Utara dapat mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat. Selain melalui program PTSL, Redistribusi Tanah, Lintas Sektor dan BMN, masyarakat juga diperkenakan mendatangi kantor BPN untuk mendaftar rutin dengan membawa sejumlah persyaratan.
“Persyaratannya surat kepemilikan tanah atau alas hak tanah misalnya surat jual beli, surat warisan, ataupun surat hibah, kemudian foto copy e-ktp, tanda bayar pajak pbb, menanam tanda batas, dan nantinya bayar BPHTB untuk tanah yang nilainya telah memenuhi ketentuan.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan