TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara menerima usulan terkait formulasi perhitungan Dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Sebelumnya, pada Rabu (16/8/2023) lalu, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate, Nurdin I. Muhammad meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali formulasi atau indikator perhitungan TKD Maluku Utara.
Sebab, menurut Nurdin, indikator perhitungan TKD dengan menggunakan luas wilayah darat itu tidak sesuai dengan karakteristik Maluku Utara yang 69 persen adalah wilayah kepulauan.
Baca juga: Akademisi Unkhair Ternate Minta Formulasi Penyusunan TKD Maluku Utara Ditinjau Lagi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara Tunas Agung Jiwa Brata mengatakan, formulasi perhitungan TKD tersebut tak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja, namun juga melibatkan kementerian/lembaga lainnya.
“Tidak hanya Kemenkeu, kementerian/lembaga lainnya juga dilibatkan, salah satunya Kemendagri. Karena kebutuhan perhitungan TKD ini, tidak hanya diupayakan untuk mengakomodir 34 provinsi yang tentunya memiliki spesifikasi masing-masing.” Jelasnya, Jumat (25/8/2023).
Ia mengungkapkan, jika forumlasi maupun indikator bagi Maluku Utara dianggap belum maksimal, pihaknya menerima pengajuan ataupun usulan untuk diteruskan ke Kemenkeu.
“Pintu bagi stakehloder terbuka lebar, silahkan ajukan jika dianggap belum optimal, hal seperti itu yang kita harapkan. Sehingga nantinya ada surat tertulis dari kami ke kementerian.” Tutupnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan