(SALAH) Gibran Rakabuming Klaim soal Hutan Adat Seluas 1,5 Juta Hektare Telah Dikakui
Kalesang – Dalam debat Cawapres nomor urut 2 untuk Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, mengklaim bahwa saat ini ada hutan adat yang ada di indonesia seluas 1,5 juta hektare telah diakui.
“Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat,” kata Gibran saat debat cawapres Pemilu 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
CEK KLAIM
Berdasarkan data dari Kompas.id, sejak 2016 hingga Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 244.195 hektare hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal menyampaikan bahwa menurut laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja.
Sedangkan, menurut BRWA dan Direktur Advokasi dan HAM AMAN, Muhammad Arman, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK per Agustus 2023 baru mencapai 221.648 ha.
Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, menilai kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat Adat. Namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan.
“Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat,” kata Udiana.
KESIMPULAN
Berdasarkan verifikasi Tempo, bisa disimpulkan bahwa sekarang ini ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui adalah keliru atau salah.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektare yang diakui. Marginalisasi hak dasar masyarakat adat diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum
RUJUKAN
Tim Cek Fakta Kalesang